Jakarta (MataMaluku) – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SP yang terjadi di Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (3/2). Pelaku yang berinisial S diketahui melakukan aksi keji tersebut karena kesal saat ditagih utangnya oleh korban.
“Pelaku sudah diamankan. Motifnya adalah rasa kesal karena korban menagih utang sebesar Rp3 juta, sementara tersangka tidak mampu membayar,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso, Rabu (tanggal penyebutan).
Kasus ini bermula ketika korban, yang bekerja sebagai karyawan koperasi, mendatangi rumah tersangka sekitar pukul 15.00 WIB untuk menagih cicilan yang telah jatuh tempo selama satu bulan. Namun, tersangka tidak memiliki uang untuk membayar.
Korban tetap bersikeras meminta pelaku untuk segera melunasi hutang tersebut. Merasa tertekan dan bingung, pelaku kemudian mencekik korban dari belakang serta menariknya masuk ke dalam rumah.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku menyembunyikan jasadnya di pinggir tembok kamar dengan posisi telungkup, tangan terikat, dan ditutupi kasur.
Pada pukul 18.00 WIB, rekan-rekan korban mendatangi rumah tersangka untuk mencari keberadaan SP, namun pelaku mengaku tidak mengetahui apa-apa. Kemudian, sekitar pukul 00.00 WIB, ibu korban bersama Ketua RT dan warga sekitar kembali mendatangi rumah pelaku. Saat itu, pelaku terlihat gugup dan mencoba melarikan diri ke rumah mertuanya, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. MM/AC