Polisi Tangkap Lima Perampok Perhiasan Senilai Rp350 Juta di Bekasi

  • Bagikan
CCTV para perampok
Tangkapan layar CCTV saat para perampok melakukan aksinya di sebuah rumah Jalan Patuha Selatan IV Nomor 105 RT 02 RW 15, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan

Jakarta (MataMaluku) – Tim Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku perampokan perhiasan senilai Rp350 juta yang terjadi di sebuah rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (23/9). Penangkapan kelima tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (10/10).

“Lima pelaku berinisial R (43), AH (43), AR (27), JN (35), dan HAS (37) berhasil kami tangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/10).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, kejadian perampokan ini terjadi saat korban sedang keluar rumah untuk pergi ke pasar. Rumah dalam kondisi terkunci dengan gembok pagar, namun kunci rumah masih tergantung di pintu.

“Korban hanya pergi selama sekitar 10 menit. Saat kembali, korban mendapati gembok pagar sudah rusak dan pintu kamar dicongkel,” ungkap Wira.

Setelah memeriksa kamar, korban menemukan bahwa ruangan sudah dalam keadaan berantakan dan perhiasan yang disimpan telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat empat pelaku berboncengan menggunakan dua sepeda motor dan masuk ke rumah setelah merusak gembok pagar. Mereka keluar membawa tas plastik yang diduga berisi perhiasan curian.

“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp350 juta. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan,” tambahnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa penangkapan kelima tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda. R dan JN ditangkap di Tajur Halang, Kabupaten Bogor pada pukul 00.30 WIB. Kemudian AH dan AR ditangkap di Bojonggede, Bogor pada pukul 03.40 WIB, dan HAS ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada pukul 05.20 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, R, JN, AH, dan AR bertindak sebagai eksekutor perampokan, sementara HAS berperan sebagai penadah barang hasil rampokan,” jelas Rovan.

Para pelaku mengakui telah menjual barang bukti hasil kejahatan dengan total harga Rp48 juta. Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. MM/AC

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *