Polisi Tangkap Anggota DPRD Maluku Tengah Saat Pesta Narkoba

  • Bagikan
Polisi Tangkap Anggota DPRD Maluku Tengah Saat Pesta Narkoba

Masohi –  Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah menangkap Syafi Boeng alias SB (34) oknum Anggota DPRD Maluku Tengah dan tiga tersangka lain, yakni Ali Taher Patty alias ATP (48), Rahmat Latarissa alias RL (50) dan Deden Saputra alias DS (24), saat sedang pesta sabu-sabu pada sebuah rumah di kawasan Jalan Talang, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Jumat (25/11/2022).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Maluku Tengah Dax Emanuelle Manuputty saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Polres Maluku Tengah, Selasa (6/12/2022).

Manuputty mengatakan, setelah ditangkap, mereka kemudian dibawa ke Mapolres Maluku Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

“Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti narkoba diantaranya, satu paket sabu-sabu, alat hisap sabu-sabu atau bong, satu buah pipet kaca serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Kapolres.

Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, Manuputty juga mengatakan, pihaknya kemudian menangkap Taher Marasabessy alias TM, orang yang mengedarkan paket sabu-sabu untuk pesta narkoba oknum anggota DPRD Maluku Tengah dengan tiga warga lainnya.

Kini polisi sudah menetapkan oknum anggota DPRD Maluku Tengah dan tiga warga lainnya sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda yakni penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Mereka kini di tahan di Polres Maluku Tengah.

Untuk tersangka SB oknum anggota DPRD Maluku Tengah dikenakan pasal 112 ayat (1) sobsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian tersangka ATP dikenakan pasal 114  ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan tersangka RL dan DS dikenakan pasal 127 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Dan tersangka TM selaku bandar diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka ini terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Kapolres.

Setelah ditangkap dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Maluku Tengah SB telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku Tengah, pimpinan pusat Partai Demokrat, lembaga DPRD Provinsi Maluku serta sejumlah pihak terkait karena perbuatan yang dilakukannya yakni mengomsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *