Polisi Ringkus Tiga Penipu Berkedok Debt Collector di Jakarta Utara

  • Bagikan
Polisi Ringkus Tiga Penipu Berkedok Debt Collector di Jakarta Utara
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra bersama Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim

Jakarta (MataMaluku) – Polsek Kelapa Gading berhasil meringkus tiga pria berinisial FGSL (23), YS (25), dan SGF (30) yang berpura-pura menjadi penagih utang (debt collector) untuk menipu dan merampas motor korban di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan, para pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading saat tengah beraksi terhadap korban lain. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kejadian bermula pada Kamis, 18 September 2025, saat korban berinisial MH dipepet empat orang pelaku menggunakan dua motor. Salah satu pelaku menyebut nama istri korban dan mengaku dari perusahaan leasing, lalu menuduh motor korban bermasalah cicilan. Meski korban menyangkal, ia dibawa mengikuti arahan pelaku. Dalam perjalanan, kunci motor diambil pelaku dan akhirnya motor berhasil dibawa kabur.

Korban kemudian melapor ke polisi. Tak lama, tim Unit Reskrim yang dipimpin AKP Kiki Tanlim menemukan para pelaku tengah mencoba menipu korban lain. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga polisi berhasil menangkap FGSL yang sempat berusaha kabur masuk ke gorong-gorong dengan bantuan warga.

Dua pelaku lain, YS dan SGF, juga berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa STNK, kunci smartkey, surat leasing, tiga ponsel, dua helm, dan satu sepeda motor. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial RG masih buron.

“Seluruh pelaku yang tertangkap sudah kami amankan bersama barang bukti di Polsek Kelapa Gading untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Seto.

MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *