Jakarta (MataMaluku) – Polisi menggelar rekonstruksi kasus tragis yang melibatkan seorang istri berinisial HZ (33), pelaku pemotongan alat kelamin suaminya NI (35) di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan 25 adegan untuk menggambarkan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
“Dalam rekonstruksi ini ada 25 adegan yang diperagakan untuk memastikan kesesuaian dengan hasil penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa.
Rekonstruksi dimulai dari adegan pasangan suami istri itu saat berbaring di kamar. HZ kemudian memeriksa ponsel suaminya dan menemukan percakapan yang memicu kecemburuan. Setelah sempat mengajak korban berhubungan suami istri namun ditolak, pelaku mengambil pisau cutter di dapur dan kembali ke kamar.
Dalam keadaan emosi, HZ memotong alat kelamin suaminya yang tengah berbaring. Korban terbangun dan bertanya, “Kenapa kamu potong?”, dijawab pelaku, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.”
Usai kejadian, pelaku panik dan memasukkan potongan organ korban ke plastik. Keduanya sempat menuju RS Anggrek Mas menggunakan sepeda motor, namun korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah beberapa hari kemudian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/10) di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, disaksikan oleh jaksa penuntut umum, saksi, dan pemeran pengganti korban.
Menurut Ganda, kasus ini terungkap setelah rumah sakit melaporkan adanya pasien korban penganiayaan dengan luka serius di bagian kemaluan. “Setelah dicek ke TKP dan rumah sakit, kami temukan fakta bahwa pelakunya adalah istri korban sendiri,” jelasnya.
Polisi menyimpulkan tindakan pelaku dilatarbelakangi rasa cemburu setelah menemukan pesan mesra di ponsel suaminya. HZ kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.