Jakarta (MataMaluku) – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak akan dijadikan tersangka seumur hidup atau dibiarkan dalam status tersangka yang menggantung.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini secara tuntas,” ujar Ade Safri dalam konfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ade Safri menggarisbawahi bahwa kasus yang melibatkan Firli Bahuri, termasuk pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Badminton Jakarta Barat, akan diselidiki secara menyeluruh.
“Proses penyidikan akan dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan penyidikan akan mengikuti prosedur yang benar dan diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai status berkas perkara, Ade Safri menyatakan bahwa pihaknya akan menginformasikan kepada publik jika berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“Penyidikan masih berlangsung. Kami akan memberikan pembaruan jika ada perkembangan terbaru,” tambahnya.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan seiring dengan adanya pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret di GOR Badminton Jakarta Barat.
“Terkait dengan Pasal 36 UU KPK, sudah dilakukan gelar perkara dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Tidak ada penanganan perkara lain terkait kasus ini,” jelas Ade Safri, yang ditemui di Satlat Korbrimob Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/8).
Pasal 36 UU KPK huruf a melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
Ade Safri menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi yang sedang diproses. Laporan pertama berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 e atau 12 b atau Pasal 11 jo Pasal 65 KUHP, dan laporan kedua terkait pelanggaran Pasal 36 UU KPK.
“Saat ini, proses penyidikan berjalan dengan baik tanpa hambatan atau kendala,” pungkasnya. MM/AC