Polisi Menangkap Pengemudi Ojol yang diduga Melakukan Pelecehan Seksual

  • Bagikan
AKP Sri Yatmini
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini

Jakarta – Polisi dari Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan seorang pengemudi ojek daring (ojol) yang diduga terlibat dalam tindak pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP. Kejadian ini terjadi di Jalan Damai, RT 06/RW 09, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada hari Kamis (15/2).

AKP Sri Yatmini, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polres Metro Jakarta Timur, saat dihubungi di Jakarta pada hari Jumat, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini, pelaku masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik,” ucap Sri.

Sebelum dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur, pelaku berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian saat sedang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang anak. Warga yang menyaksikan kejadian langsung bertindak dengan menarik jaket yang dikenakan oleh pelaku, sehingga membuatnya terjatuh dari motor yang dikendarainya.

Sementara Unit PPA masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kejadian tersebut. Polisi juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dari aksi pelecehan yang dilakukan oleh tersangka.

Tersangka MR dapat dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. Tersangka juga mengaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak empat kali sebelumnya dan merupakan residivis dalam kasus tersebut.

MR mengakui bahwa dirinya tertarik karena korban masih mengenakan seragam sekolah. Namun, ia menyatakan penyesalannya setelah tertangkap oleh warga. “Awalnya saya tertarik karena terpengaruh menonton film porno. Saya menyesali perbuatan saya yang telah dilakukan sebanyak empat kali ini,” ujar MR. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *