Polisi Memeriksa 11 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilakukan oleh Pimpinan KPK

  • Bagikan
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 11 saksi dalam rangka mengusut dugaan kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengonfirmasi perkembangan ini di Jakarta pada hari Kamis. Selain 11 saksi yang telah memberikan keterangan, hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan, salah satunya adalah seorang pegawai KPK.

Materi pemeriksaan terfokus pada peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana korupsi. Semua saksi yang diperiksa dalam tahap penyelidikan ini dimintai keterangan mengenai peristiwa yang saat ini ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dari 11 saksi yang dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terdapat empat individu yang cukup mencolok, yaitu mantan Menteri Pertanian SYL, sopir SYL, ajudan SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Ade Safri menjelaskan bahwa gelar perkara telah dilakukan pada Jumat tanggal 6 Oktober untuk mengupayakan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. Hasil dari gelar perkara ini merekomendasikan peningkatan status penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan.

Dalam konteks kasus tindak pidana korupsi ini, pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023 menjadi sorotan. Kasus ini mengacu pada pasal 12e, pasal 12g, dan pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan pasal 65 KUHP. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *