Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Buru, 198 Paket Narkoba Diamankan

  • Bagikan
narkoba

Namlea, Buru (MataMaluku) – Satuan Reserse Narkoba Polres Buru berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (31) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (15/3) dini hari sekitar pukul 05.10 WIT, polisi menyita 198 paket sabu serta alat isap narkoba.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, bersama Wakapolres Buru, Kompol Akmil Djapa. Operasi dilakukan di sebuah rumah warga di Desa Waimiting, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Dari tangan MA, polisi menyita 198 paket sabu dalam plastik klip bening, satu bungkus sabu seberat 48 gram, serta satu buah bong atau alat isap sabu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Buru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, MA merupakan warga Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Saat ini, ia telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres Buru mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Polres Buru berjanji akan terus meningkatkan operasi dan pengawasan guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Buru. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *