Jakarta (MataMaluku) – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2).
“Kami masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama kegiatan ini berlangsung, di mana saja dilakukan, serta berapa kali sudah diadakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi pada Selasa.
Menurut Ade Ary, berdasarkan fakta di lapangan, para peserta dikumpulkan di sebuah kamar hotel dan diminta mengikuti acara tersebut.
“Salah satu tersangka, berinisial BP alias D, mengimbau peserta untuk menikmati acara dan menjaga sikap jika tidak cocok dengan pasangan tertentu,” tambahnya.
Ketika acara dimulai, para peserta diminta membuka pakaian dan menggunakan label identitas berupa stiker. “Peserta pria tidak menggunakan stiker, sementara peserta yang berperan sebagai ‘perempuan’ diberikan label stiker di bahu,” jelas Ade Ary.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Mereka dikenakan pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terkait pendanaan atau fasilitasi perbuatan pornografi.
- Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang mempertontonkan pornografi di muka umum.
- Pasal 296 KUHP, mengenai tindakan yang mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mendapati adanya dugaan peristiwa pidana dalam acara tersebut.
“Tim berhasil mengungkap adanya pesta seks sesama jenis di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, Kuningan,” ungkap Ade Ary pada Senin (3/2).
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 56 orang yang hadir di lokasi. Operasi ini juga melibatkan bantuan dari manajemen hotel, petugas keamanan, serta teknisi hotel.
Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan serta potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. MM/AC