Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) sedang dalam pengejaran terhadap 10 oknum debt collector terkait kasus penembakan yang menjadi viral oleh Aiptu FN.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kasubdit III Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotman Parulian, menjelaskan bahwa perburuan ini dilakukan setelah berhasil mengamankan dua orang debt collector rekanan pada Rabu kemarin dari total 12 orang.
“Dua rekannya sudah kami periksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hari ini, kami rilis,” katanya.
Ia menyatakan bahwa status oknum debt collector lainnya yang dilaporkan oleh istri Aiptu FN masih sebagai saksi karena tidak menghadiri panggilan. Namun, jika ada cukup bukti, status mereka bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasus penembakan yang terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2024 oleh Aiptu FN telah menghebohkan publik. Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap FN yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap seorang debt collector.
Kepala Bidang Propam Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Agus Halimuddin, menyatakan bahwa Bidang Propam sedang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan FN.
“Aiptu FN telah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Barang bukti termasuk mobil Avanza yang ada di tempat kejadian dan sangkur yang digunakan FN telah diamankan,” ujarnya.
Sangkur yang digunakan bukanlah sangkur dinas, melainkan sangkur yang dijual di tempat umum. Barang bukti lainnya termasuk STNK mobil dan pakaian. Senjata airsoft gun yang digunakan FN dikatakan telah dibuang ke sungai.
Dari pemeriksaan, FN mengaku melakukan penusukan karena merasa panik saat dihadapkan oleh dua orang yang berusaha mengambil mobilnya secara paksa.
“Kasus pidana akan ditangani oleh Ditreskrimum, sementara aspek pelanggaran akan ditangani oleh Bidpropam. FN terbukti melanggar kode etik Polri dan akan ditahan selama tiga puluh hari,” katanya. MM/AC