Lombok Tengah (MataMaluku) – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan bayi laki-laki yang ditemukan di sebuah kebun di Desa Pemepek, Lombok Tengah. Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan tersangka berinisial EA, yang diduga merupakan ibu kandung korban.
“Terduga pelaku EA, warga Kecamatan Pringgarata, telah kami amankan,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun, Minggu.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara tersangka EA dan kekasihnya berinisial R. EA diketahui menyembunyikan kehamilan dan melahirkan sendiri di kebun pada 18 Oktober 2024.
“Menurut keterangan pelaku, bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup. Namun, saat bayi mulai menangis, pelaku yang panik kemudian menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena hingga meninggal dunia,” jelas Kasatreskrim.
Hasil autopsi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka memar serta luka iris di bagian kepala, leher, dan punggung.
Atas perbuatannya, EA dikenai Pasal 76 C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur kekerasan dan penelantaran anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua korban.
Penemuan bayi ini pertama kali menghebohkan warga Kecamatan Pringgarata, yang kemudian melaporkannya kepada aparat. Polisi segera melakukan olah TKP dan menyelidiki kasus hingga mengamankan pelaku di rumahnya.
EA kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pembunuhan terhadap darah dagingnya sendiri. MM/AC