Surabaya (MataMaluku) – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan jual beli konten pornografi anak yang dijalankan secara daring. Seorang pria berinisial ASF, warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, ditangkap sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers pada Jumat (13/6), menjelaskan bahwa ASF telah aktif menyebarkan konten pornografi anak sejak Juni 2023 melalui media sosial dan aplikasi perpesanan.
“Pelaku menggunakan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar,” ungkap Kombes Jules.
Setiap pengguna yang ingin mengakses konten tersebut diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu. Saat ini, ASF tercatat mengelola 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat dengan total sekitar 2.500 video pornografi anak dan lebih dari 1.100 anggota aktif.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah mengantongi pendapatan sebesar Rp550 juta dari biaya pendaftaran saja. Selain itu, ia meraup keuntungan bulanan sekitar Rp10 juta. Jika diakumulasikan, total keuntungan yang diperoleh selama dua tahun terakhir mencapai kurang lebih Rp240 juta.
Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo. Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Tersangka diancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” tegas Kombes Pol. Jules.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan siber, khususnya yang menyasar anak-anak sebagai korban. Pengawasan orang tua terhadap aktivitas daring anak sangat penting untuk mencegah mereka menjadi korban eksploitasi digital. MM/AC