Polisi Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

  • Bagikan
Tersangka YS
Tersangka YS (ketiga dari kiri) saat ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota di Empat Lawang, Palembang, Sumater Selatan, Kamis (7/11/2024).

Jakarta (MataMaluku) – Kepolisian berhasil menangkap seorang buronan berinisial YS (28), yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Pelaku YS, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur, sudah kami amankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi pada Jumat.

YS berhasil ditangkap pada Kamis (7/11) pukul 10.00 di kawasan Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan. Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Menurut Ade Ary, selama dalam pelarian, YS kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Terakhir, ia diketahui bersembunyi di kawasan perkebunan di Empat Lawang, bekerja di sana untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Tersangka akhirnya diamankan oleh petugas saat berada di sebuah pasar untuk berbelanja kebutuhan.

Kombes Ade Ary juga menyebutkan bahwa YS sempat dihubungi oleh orang tua salah satu korban, yang membujuknya untuk menyerahkan diri, namun hal tersebut ditolak oleh tersangka.

Kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur ini telah mencatatkan total delapan korban anak-anak. Selain YS, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya. Polisi mengungkap bahwa pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini adalah dua pengurus panti asuhan, S (49) dan YB (30), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran.

Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar para korban mendapatkan keadilan. Upaya pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan demi memastikan seluruh pelaku dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *