Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Gudang Sembako di Jakarta Utara

  • Bagikan
Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom
Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom

Jakarta – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah gudang sembako di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah menerima laporan dari pemilik gudang.

“Kami telah menangkap empat pelaku pencurian di gudang sembako tersebut, yang ternyata merupakan karyawan di gudang tersebut,” ujar Kapolsek Kelapa Gading, Maulana Mukarom, dalam konferensi pers di Jakarta, pada hari Senin.

Mukarom menjelaskan bahwa keempat pelaku, yaitu MS (52), JF (44), N (31), dan RI (17), diduga mencuri mentega seberat 25 kilogram yang terbungkus dalam 46 dus, serta 22 kilogram mentega dalam 41 dus yang tersimpan di gudang tersebut pada tanggal 13 Februari 2024.

“Total nilai barang yang dicuri oleh para pelaku ini mencapai lebih dari Rp200 juta,” tambahnya.

Menurutnya, penangkapan ini bermula dari laporan pemilik barang, Stella Yuliastanti, yang melaporkan ke Polsek Kelapa Gading setelah menemukan bahwa barang yang dititipkan di gudang miliknya di Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading, telah raib.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan pengembangan dan analisis lokasi kejadian serta melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mendapatkan identitas dan lokasi tempat tinggal para pelaku, kemudian melakukan penangkapan. Keempat pria yang menjadi tersangka pencurian dan sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi pencurian berhasil diamankan.

“Kami melakukan interogasi dan menemukan bahwa ada tujuh orang yang terlibat dalam aksi tersebut, dan tiga orang masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Mukarom menyebutkan bahwa ketiga pelaku yang masih buron berinisial E, MA, dan A memiliki peran dalam merusak kunci gudang, sementara keempat pelaku yang berhasil ditangkap berperan dalam mengambil dan mengangkat barang curian dari gudang.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *