Polisi Amankan Pengoplos BBM Solar-Dexlite di Seram Utara Timur Kobi

  • Bagikan
Polisi Amankan Pengoplos BBM Solar-Dexlite di Seram Utara Timur Kobi

Maluku Tengah, Masohi – Tim Penyidik Subdit IV/ Tipidter Diskrimsus Polda Maluku meringkus empat pelaku terkait dengan dugaan distribusi BBM oplosan Solar-Dexlite.

Sebanyak empat orang terduga pelaku diringkus Polisi di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah saat hendak membawa minyak oplosan dari arah Bula, Seram Bagian Timur (SBT) menuju Kobi Maluku Tengah.

Para terduga pelakuĀ  membawa beberapa dari minyak tersebut dengan satu mobil Dump Truck bernomor polisi DE 8607 LU dan satu mobil Pick Up bernomor polisi DE 8141 AG.

Dari hasil penangkapan itu polisi menyita 17 drum berisi minyak oplosan terdiri dari 16 drum kapasitas 200 liter serta satu drum berisi 100 liter. Totalnya diperkirakan sebanyak 3.300 liter.

Di dua mobil sitaan polisi tersebut sudah tertulis barang bukti dalam pengawasan Polsek Wahai.

Kapolsek Wahai, AKP Ricky Hikmawan saat dikonfirmasi Tim Matamaluku.com, Kamis (11/8/2022) di Polsek Wahai membenarkan ada kejadian penangkapan itu.

Ricky menjelaskan, penangkapan Krimsus Polda Maluku dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2022. Modus para pelaku yakni mengoplos solar dan dexalite kemudian dijual dengan harga dexalite.

Barang bukti BBM hasil oplosan itu saat ini sedang diamankan di Polsek Wahai sementra para tersangka telah dibawa ke Polda Maluku untuk proses hukum.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat saat dikonfirmasi tak menjawab secara rinci soal kasus tersebut.

Ia hanya menyatakan bahwa motif dari para pelaku untuk menjual atau distribusi minyak oplosan tersebut untuk mencari keuntungan.

Saat ini barang bukti ini dalam pengawasan Polsek Wahai Polres Maluku Tengah yang saat ini sementara diproses hukum oleh penyidik Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, dalam dugaaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi, melanggar pasal 55 atau pasal 54 Junto pasal 28 ayat satu (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 KUHPIDANA,” demikian yang tertulis di mobil sitaan tersebut. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *