Medan (MataMaluku) – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menangkap dua terduga pemilik 272 kilogram ganja yang diduga berasal dari Aceh. Kedua tersangka, masing-masing berinisial S alias I (37) dan S alias DA (30), diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
“Penangkapan ini berawal dari informasi adanya kendaraan yang membawa ganja dari Aceh menuju Medan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Senin.
Menerima informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Pada Sabtu (9/11), petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Saat dihentikan, pelaku mencoba melawan. Petugas kemudian menembak ban mobil tersebut, sehingga kendaraan berhasil dihentikan dan kedua pelaku dapat diamankan,” ungkap Hadi.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 11 karung berisi ganja dengan total berat mencapai 272 kilogram, yang disimpan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil. Rencananya, ganja ini akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera.
Polda Sumut terus mendalami jaringan narkotika yang terlibat dalam distribusi ganja ini dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Hadi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka kepada pihak kepolisian, guna membantu pemberantasan narkoba yang terus diupayakan oleh kepolisian. MM/AC