Padang (MataMaluku) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat resmi menetapkan AKP Dadang Iskandar, Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sejawatnya, AKP Ulil Ryanto Anshari.
“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam konferensi pers di Padang, Sabtu (23/11).
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal berupa pidana mati. Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan, penetapan pasal pembunuhan berencana didasarkan pada hasil pendalaman kronologi serta keterangan saksi-saksi.
Perencanaan Terungkap dari Bukti Peluru
Salah satu indikasi kuat perencanaan adalah jumlah amunisi yang dibawa tersangka saat mendatangi korban di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11).
“Tersangka membawa dua magasin, satu berisi 15 peluru dan lainnya 16 peluru, serta tambahan 11 butir peluru di kantong celananya. Jumlah ini menunjukkan adanya persiapan yang matang,” jelas Kombes Andry.
Selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan diduga terkait penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap aktivitas tambang ilegal. Korban, AKP Ulil Ryanto, diketahui menangkap sopir truk yang terlibat dalam tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.
“Tersangka meminta korban membebaskan sopir tersebut. Ketika permintaannya ditolak, tersangka menembak kepala korban hingga tewas,” ungkap Kombes Pol Dwi Sulystiawan.
Saat ini, tersangka AKP Dadang Iskandar ditahan di sel Polda Sumbar dan menjalani pemeriksaan didampingi pengacara pribadinya. Penyidik terus melakukan pendalaman kasus serta pemberkasan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. MM/AC