Polda Sulteng Tindak Tegas Anggota Ditpolairud yang Diduga Aniaya Warga

  • Bagikan
Djoko Wienartono
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengonfirmasi bahwa seorang anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) setempat yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga di Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, akan diproses secara hukum.

Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono, Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, mengungkapkan hal ini sebagai tanggapan terhadap pemberitaan mengenai anggota Ditpolairud Polda Sulteng yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga.

Menurut Djoko, kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Nana Marisa (30) dengan nomor laporan polisi LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Tengah tanggal 10 Mei 2023.

Pelaku penganiayaan tersebut merupakan seorang anggota Ditpolairud Polda Sulteng berpangkat Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua) dengan inisial RM.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.47 WITA di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Djoko menjelaskan bahwa motif dari penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Untuk motifnya, kita masih menunggu hasil penyelidikan,” ungkap Djoko.

Dalam konteks ini, Polda Sulteng menegaskan bahwa anggota Ditpolairuid yang terlibat dalam tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dijamin, kasusnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak korban atau pelapor untuk terus memantau dan berkomunikasi dengan tim penyidik,” tegasnya. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *