Polda Sulsel Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri Berbahaya

  • Bagikan
Dedi Supryadi
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supryadi

Makassar (MataMaluku) – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan segera menetapkan tersangka dalam kasus kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri dan telah beredar luas di pasaran. Langkah ini diambil setelah hasil pemeriksaan ahli dan gelar perkara selesai dilakukan.

“Kami baru saja menyelesaikan pemeriksaan ahli dan gelar perkara terkait skincare ini. Setelah itu, akan ada proses penetapan tersangka dan segera kami umumkan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supryadi dalam keterangan persnya di Makassar, Selasa.

Dedi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi tiga kategori produk yang diduga mengandung bahan berbahaya, yang sudah dinyatakan positif merkuri oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Namun, ia belum merinci produk tersebut.

“Produk skincare ini telah kami periksa di lokasi-lokasi tertentu dan hasilnya positif mengandung merkuri,” ungkap Kombes Dedi.

Saat sebelumnya dilakukan penggerebekan, enam produk skincare atau kosmetik berbahaya telah disita oleh tim gabungan Polda Sulsel dan BPOM. Kombes Dedi mengonfirmasi bahwa dari enam produk yang disita di tiga lokasi, dua di antaranya dinyatakan positif mengandung merkuri.

Meski demikian, identitas tersangka maupun rincian produk berbahaya tersebut belum diungkapkan, karena pihak kepolisian masih mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. “Setelah proses penetapan tersangka selesai dan dokumennya saya tandatangani, kami akan umumkan identitas pemilik produk tersebut,” kata Kombes Dedi.

Sebelumnya, Polda Sulsel bersama BPOM Makassar mengamankan produk perawatan kulit yang diduga mengandung merkuri di pasaran, di antaranya merek FF, RG, MH, MG, BG, dan NRL. Enam produk tersebut masing-masing diidentifikasi sebagai Fenny Frans (FF), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan produk kosmetik bermerkuri yang viral di media sosial, hingga akhirnya dilaporkan ke Ditreskrimsus dan ditindaklanjuti oleh tim gabungan PPNS dan BPOM untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *