Polda Metro Menaikkan Status Kasus Pemerasan yang Melibatkan Pimpinan KPK ke Tahap Penyidikan

  • Bagikan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk meningkatkan status kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa gelar perkara telah digelar pada Jumat (6/10) untuk mempertimbangkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Hasil dari gelar perkara ini merekomendasikan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan,” ungkap Ade dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu.

Kasus tindak pidana korupsi yang disebutkan Ade berkaitan dengan pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian yang terjadi dari tahun 2020 hingga 2023. Kasus ini mencakup pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ade menjelaskan bahwa setelah gelar perkara merekomendasikan peningkatan status penyelidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan. Tujuan dari surat perintah ini adalah untuk melaksanakan sejumlah tindakan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum guna mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang terkait dengan kasus pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK. Ade Safri menyebutkan bahwa setelah surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2023, tim penyidik telah mulai mengundang sejumlah orang untuk klarifikasi, termasuk SYL, sopir, dan ajudan SYL. Matamaluku-AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *