Berita Maluku Utara, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dengan tegas mengimbau para pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh wilayah Malut agar menghindari praktik kecurangan dalam pendistribusian bahan bakar kepada masyarakat.
“Saya meminta kepada semua pengusaha dan petugas SPBU di Maluku Utara untuk tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, di Ternate, pada hari Minggu.
Beliau menegaskan pentingnya distribusi bahan bakar yang jujur, terutama dalam mendukung kebutuhan para pemudik, dengan menghindari segala bentuk kecurangan.
Menurut Bambang, langkah ini diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan mudik Lebaran 1445 Hijriah. Ia juga menyoroti bahwa kecurangan dalam pendistribusian bahan bakar dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu kelancaran perjalanan mudik.
“Kami siap memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam kecurangan, baik itu pengusaha maupun petugas SPBU, termasuk juga masyarakat yang terlibat dalam penimbunan BBM dan tindak pidana lainnya,” tambahnya.
Polda Malut menegaskan bahwa praktik kecurangan dalam penyaluran BBM tidak akan ditoleransi, bukan hanya menjelang Lebaran, tetapi juga setiap saat. Mereka menegaskan bahwa pelanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal, Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Ternate, tengah gencar melakukan pengawasan terhadap Alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (AUTTP), khususnya terkait pengawasan pompa ukur BBM di SPBU secara serentak.
Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Ternate, Agus Riyanti, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa takaran volume yang dikeluarkan oleh pompa ukur BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan konsumen maupun pengusaha.
“Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan bahwa penggunaan alat ukur sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkapnya.
Agus menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan penuh ketelitian, termasuk pemeriksaan terhadap segel, tanda tera sah, dan pengukuran volume takaran yang keluar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa takaran BBM yang diterima oleh konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi di SPBU. MM/Antara