Ambon – Tim Penyidik Polda Maluku kembali meringkus 2 pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yakni Lukman Lataka alias Luke (42) dan Marwan ST alias Marwan (48), beserta sejumlah barang bukti pada dua lokasi yang berbeda di tambang ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifli, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Mako Polda Maluku Rabu (30/11/2022) menjelaskan, kedua PETI melakukan kegiatan terlarang di dalam kawasan eks PT. Sinergi Sahabat Setia (SSS) yang berada di jalur H, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Dengan motif yang dilakukan kedua tersangka adalah untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri. Tersangka Lukman melakukan aktivitas pengolahan material mineral logam emas dengan metode bak rendaman di lokasi bekas perusahaan SSS tersebut.
“Material tersebut diangkut dengan cara dompeng atau disedot menggunakan mesin pompa, selanjutnya Marwan juga sebagai penjamin keamanan dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” ujar Zulkifli
Kegiatan PETI yang dilakukan dua tersangka terungkap saat tim penyidik mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIT.
Dari hasil pengecekan, tim menemukan dari tersangka Lukman sejumlah barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pertambangan emas.
Barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan. Berupa 1 bak rendaman yang berisikan material pasir mengandung emas kurang lebih 3.500 karung dengan luas bak rendaman 10×15 meter.
Tim menemukan Sianida kurang lebih 25 kg yang dikemas dalam karung warna hijau, 50 karung kapur yang dikemas dalam karung semen conch, 2 unit mesin pompa (alkon) merk matari dan tsurumi, 1 unit mesin jiangdong, 1 unit mesin kato dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Aktivitas mereka telah berjalan sejak bulan Oktober 2022 sampai saat ini,” kata Zulkifli.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengaku, Kapolda Maluku sangat memberikan perhatian serius terhadap persoalan PETI.
“Kapolda telah perintahkan menghentikan seluruh rutinitas pada lokasi gunung botak, Kapolda juga telah memerintahkan kepada Kapolres untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan dan apabila ditemukan penambang tanpa izin maka ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,’ ujar Ohoirat.
Bukan saja kepada PETI, Kapolda juga memerintahkan untuk memberi hukuman yang berat kepada penyandang dana maupun pelaku lapangan, karena perbuatan dilakukan merusak lingkungan dan kesehatan.
Kini keduanya telah ditahan di Rumah tahana (Rutan) Polda Maluku, mereka dijerat pasal 158 juncto pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp100 Miliar, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Matamaluku.com