Ambon – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif resmi membuka operasi Zebra Salawaku 2022.
Operasi Zebra Salawaku resmi dimulai yang ditandai dengan pemasangan pita tanda operasi oleh Kapolda Maluku kepada tiga perwakilan yaitu Polisi Lalu Lintas, POM TNI dan Jasa Raharja.
Kapolda dalam sambutannya mengatakan, apel gelar pasukan Zebra Salawaku 2022 digelar untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Operasi Zebra dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022. Ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan tema tertib berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi,” kata Kapolda.
Kapolda mengaku permasalahan di bidang lalu lintas cukup kompleks. Dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder agar mampu meningkatkan kampanye keselamatan dan ketertiban berlalu lintas serta penerapan protokol kesehatan.
“Selain itu juga diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah lainnya yang selama ini dirasakan masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Operasi Zebra Salawaku 2022 bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan angka korban fatalitas. Selain itu juga agar meningkatnya disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dengan sasaran meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.
Operasi Zebra Salawaku 2022 merupakan jenis operasi pemeliharaan Kamtibmas di bidang lalu lintas. Ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis serta didukung dengan pola penegakan hukum baru lalu lintas, yaitu secara elektronik dengan menggunakan ETLE statis dan mobile yang dilaksanakan secara humanis.
Kapolda menyampaikan beberapa pesan untuk menjadi perhatian. Diantaranya para peserta apel diminta untuk dapat melaksanakan deteksi dini terhadap lokasi rawan macet dan pelanggaran kecelakaan lalu lintas. Sehingga dapat menindaklanjuti berdasarkan skala prioritas yang ada di tengah masyarakat.
“Laksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas baik melalui kegiatan sosialisasi penyuluhan, termasuk pemasangan pamflet, spanduk, baliho, penyebaran stiker melalui media cetak elektronik maupun media sosial,” ujar Kapolda.
Para personel diminta agar dapat melaksanakan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, serta melakukan penegakan hukum lalu lintas baik secara elektronik maupun teguran terhadap 7 prioritas pelanggaran lalu lintas.
Diantaranya pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm.
Demikian juga pengemudi yang tidak menggunakan safety belt sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengemudi atau pengendara dalam keadaan mabuk di jalan, berkendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
Turut hadir dalam kegiatan itu yakni Wakapolda Brigjen Pol Jan Leonard de Fretes, Irwasda Maluku, Pejabat Utama Polda Maluku dan Kapolresta Ambon. unsur TNI (POM AD, AL, AU), Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kota Ambon. Matamaluku.com