Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan penanganan kasus dugaan perselingkuhan dengan terlapor oknum anggota DPRD Maluku Richard Rahakbauw akan tetap diproses hukum.
Richard sebelumnya dilaporkan istrinya, Novita Camaerlin dan tim kuasa hukumnya ke Polda Maluku atas dugaan perselingkuhan, perizinaan, dan penelantaran keluarga pada Jumat (25/2/2022).
Meski kasusnya sudah dilaporkan lebih dari sepekan, namun politikus Partai Golkar itu belum juga dimintai keterangan oleh penyidik.
“Belum diperiksa itu kan baru dilaporkan Jumat kemarin tunggu saja,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, Senin (7/3/2022).
Roem menegaskan dalam kasus tersebut pihaknya tidak pernah memandang siapa terlapor dan siapa yang melaporkan kasus tersebut.
Sebab polisi berkewajiban untuk memproses setiap laporan yang diterima, apalagi laporan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Kita tidak melihat siapa pelapor dan terlapor, kita tidak lihat itu, tapi menjadi kewajiban kita bahwa setiap laporan yang masuk apalagi itu sudah ada dugaan tindak pidananya maka akan diproses,” katanya.
Dia pun memastikan Richard sebagai terlapor akan tetap dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut.
Roem mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani setiap laporan pengaduan dari masyarakat.
“Tidak akan ada tebang pilih, mau dia anggota DPRD atau siapa pun akan diperiksa dan sudah tentu akan diproses dengan melakukan penyelidikan, akan dimintai keterangan,” ujarnya.
Saat disinggung kapan penyidik akan memanggil Richard untuk dimintai keterangan, Roem menyebut hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Itu urusan penyidik, saya belum tahu itu ada perencanaan dari penyidik. Tidak semua informasi itu disampaikan kepada saya,” imbuhnya. Matamaluku.com