Bandung – Tim hukum Polda Jawa Barat menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, mengungkapkan bahwa penolakan terhadap dalil gugatan tersebut tercantum dalam 12 halaman kesimpulan yang telah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Jumat.
“Setelah kami mengkaji semua dalil yang disampaikan oleh pemohon, kami menolaknya. Kesimpulan kami mencakup 12 halaman, yang isinya tidak terlalu banyak,” jelas Kombes Pol. Nurhadi di Bandung.
Menurut Kombes Pol. Nurhadi, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik sudah sah secara hukum dan telah melalui serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak internal kepolisian.
“Penetapan tersangka kepada pemohon sudah sah menurut hukum berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Nurhadi menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif. Ia menegaskan sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, surat, ahli, dan petunjuk yang nantinya akan dinilai oleh hakim. Kami sudah menyiapkan minimal tiga alat bukti yang kuat dalam jawaban kami,” tambah Kombes Pol. Nurhadi.
Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, dengan tersangka Pegi Setiawan, akan dilanjutkan pada hari Senin (8/7) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman, menegaskan bahwa putusan majelis hakim dalam perkara tersebut merupakan keputusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.
“Keputusan ini bukan untuk kepentingan pemohon atau termohon saja, tetapi keputusan terbaik untuk Indonesia,” kata Eman.
Bandung – Tim hukum Polda Jawa Barat menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, mengungkapkan bahwa penolakan terhadap dalil gugatan tersebut tercantum dalam 12 halaman kesimpulan yang telah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Jumat.
“Setelah kami mengkaji semua dalil yang disampaikan oleh pemohon, kami menolaknya. Kesimpulan kami mencakup 12 halaman, yang isinya tidak terlalu banyak,” jelas Kombes Pol. Nurhadi di Bandung.
Menurut Kombes Pol. Nurhadi, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik sudah sah secara hukum dan telah melalui serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak internal kepolisian.
“Penetapan tersangka kepada pemohon sudah sah menurut hukum berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Nurhadi menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif. Ia menegaskan sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, surat, ahli, dan petunjuk yang nantinya akan dinilai oleh hakim. Kami sudah menyiapkan minimal tiga alat bukti yang kuat dalam jawaban kami,” tambah Kombes Pol. Nurhadi.
Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, dengan tersangka Pegi Setiawan, akan dilanjutkan pada hari Senin (8/7) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman, menegaskan bahwa putusan majelis hakim dalam perkara tersebut merupakan keputusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.
“Keputusan ini bukan untuk kepentingan pemohon atau termohon saja, tetapi keputusan terbaik untuk Indonesia,” kata Eman. MM/AC