Saumlaki – Pengadilan Negeri Saumlaki menggelar sidang perdana pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon (Pemohon), terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (Termohon), pada Rabu (23/072024).
Gugatan ini diajukan oleh Petrus Fatlolon karena ketidaksetujuannya dengan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Tanimbar tahun 2020.
Hakim Harya Siregar ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki sebagai hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan ini.
Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, Anthony Hatane beserta timnya, sementara pihak termohon diwakili oleh Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Saumlaki.
Dalam persidangan tersebut, pihak termohon menyampaikan jawaban secara tertulis yang pada intinya meminta agar hakim menolak semua dalil gugatan dari pemohon.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada hari Kamis, 24 Juli 2024, dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.
Usai sidang, penasehat hukum Petrus Fatlolon, Anthony Hatane, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejari KKT terhadap kliennya dilakukan dengan prosedur yang salah. Salah satu contohnya adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kejari Saumlaki pada 4 dan 30 Januari 2023, yang kemudian disusul oleh dua Sprindik lainnya terkait kasus yang menimpa kliennya yang dianggap tidak jelas.
Lebih lanjut, Hatane menjelaskan bahwa Sprindik yang diterbitkan pada Juni 2024 tidak disertai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga Hatane menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka adalah salah prosedur.
Hatane juga mengungkapkan bahwa pihak termohon tidak dapat mendalilkan dua bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.
Tim penasehat hukum telah menyiapkan berbagai bukti kuat untuk dipresentasikan dalam sidang dengan agenda pembuktian pada hari Kamis nanti, termasuk dugaan permintaan sejumlah uang kepada kliennya.
Hatane juga menduga adanya unsur politisasi untuk menghambat Petrus Fatlolon agar tidak dapat mencalonkan diri sebagai Bupati menjelang Pilkada 2024.
Diketahui bahwa mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sebanyak 13 pengacara yang merupakan tim penasehat hukum Petrus Fatlolon mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki pada Senin, 9 Juli 2024.
Sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar pada Selasa, 16 Juli 2024, batal dilaksanakan karena pihak termohon tidak hadir dan baru dilaksanakan pada hari Rabu.
Tim penasehat hukum yang menangani perkara ini di antaranya adalah Denny Kailimang, Anthony Hatane, dan rekan-rekan. Matamaluku