Jakarta (MataMaluku) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (11/12) dimulai pukul 11.00 WIB di ruang sidang 05. Ketua Majelis Hakim Djuyamto memimpin jalannya persidangan bersama dua anggota hakim, Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo.
Salah satu penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta, Diana Dewi. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, yang terdaftar sejak 26 November 2024.
Dalam gugatan ini, para tergugat meliputi:
- Akbar Himawan Bukhari, Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub (Tergugat I).
- Muhammad Iqbal, Ketua Panitia Pengarah Munaslub (Tergugat II).
- Bayu Priawan Djokosoetono, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub (Tergugat III).
- Nurdin Halid, Ketua Sidang Munaslub (Tergugat IV).
- Anindya Novyan Bakrie, Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub (Turut Tergugat).
Para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia 2024 yang digelar pada 14 September 2024 di Hotel St. Regis Jakarta batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Munaslub Kadin Indonesia 2024 yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum dilakukan berdasarkan klaim adanya pelanggaran prinsip-prinsip Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Namun, pihak Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin sebelumnya, menilai Munaslub tersebut tidak sah karena dinilai melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin provinsi.
Arsjad Rasjid juga telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan penolakannya terhadap hasil Munaslub tersebut. Konflik ini menjadi sorotan besar dalam dinamika internal Kadin, karena melibatkan tokoh-tokoh penting dunia usaha Indonesia. MM/AC