Ambon – Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, telah menangani 41 kasus korupsi sejak Januari hingga awal Oktober 2023 dengan menggunakan enam majelis hakim Tipikor.
Juru Bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang, mengatakan bahwa satu majelis hakim Tipikor terdiri dari dua hakim karier dan satu hakim ad hoc.
Dia juga mengungkapkan bahwa sejak awal pekan ini, telah ada 12 kasus tindak pidana korupsi yang baru dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Negeri Ambon. Kasus-kasus ini berasal dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, serta Kabupaten Maluku Tengah.
Dari 41 kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, 17 di antaranya telah diselesaikan, sementara 24 kasus masih dalam proses persidangan.
“Untuk kasus tindak pidana korupsi yang baru masuk, seperti dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, serta Maluku Tengah, telah ditentukan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” ujarnya.
Sebagai contoh, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS Kabupaten Maluku Tengah, kasus ini akan ditangani oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Haris Tewa, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon, dan dijadwalkan untuk berlangsung pada hari Kamis.
Selain itu, untuk kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sidangnya juga dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Haris Tewa.
“Selama penanganan kasus-kasus dugaan korupsi dalam persidangan, terungkap bahwa tindak pidana korupsi ini dipicu oleh tiga hal utama, yaitu proyek yang fiktif, penggelembungan anggaran proyek (mark up), dan ketidakadaan laporan pertanggungjawaban,” tambahnya. Matamaluku