Maluku Tengah, Masohi – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Senin (7/3/2022) menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Maluku Tengah, meminta DPRD setempat mengevaluasi pengelolaan birokrasi dilingkup Pemkab Maluku Tengah.
Terkait dengan aksi tersebut, Ketua Umum PMII Maluku Tengah Yuslan Louhatu menyampaikan yang isu penyampaian asiprasi mahasiswa di gedung DPRD yakni rotasi dan pelantikan jabatan yang dilakukan Bupati Tuasikal Abua pada 24 Februari lalu dinilai sarat kepentingan dan menyalahi aturan.
Dalam aksi itu, mahasiswa mengkritisi berbagai persoalan yang selama ini terjadi di Kabupaten Maluku Tengah. Diantaranya persoalan tata birokrasi Pemkab Maluku Tengah, karena masih ada sejumlah pejabat yang masih merangkap jabatan.
Pencopotan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Maluku Tengah, Nova Anakotta dari jabatannya juga disoroti PMII. Pergantian Kepala Disdukcapil menyalahi aturan karena jabatan Kepala Disdukcapil adalah semi vertikal sehingga perlu mendapat persetujuan kemendagri.
Mahasiswa menilai birokrasi pemerintahan dibawah kendali Bupati Tuasikal Abua didominasi pejabat berstatus status Pelaksana Tugas (Plt) dengan latar belakang pejabat definitif alias rangkap jabatan.
Yuslan mengatakan, sistem birokrasi seperti itu, menurut mahasiswa, dapat memperburuk optimalnya pelayanan bagi kebutuhan publik.
Untuk itu mereka meminta DPRD Maluku Tengah mengevaluasi sistem birokrasi di bawah kendali Bupati Tuasikal Abua harus segera dirubah.
Terkait dengan aksi demo PMII, Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Zeth Latukarlutu yang dikonfirmaasi Tim Matamaluku.com menyebutkan, secara substantif DPRD tidak memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap pengangkatan dan pergantian seorang kepala dinas oleh Bupati
Menurutnya Bupati memiliki hak perogratif menempatkan seseorang menduduki jabatan struktural berdasarkan kompetensi bidang tentu mengacu pada Peraturan pemerintah (PP) 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang pengisian jabatan berdasarkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosiokultural.
Latukarlutu menyambut baik sekaligus memberi apresiasi Mahasiswa menyuarakan aspirasi kepada DPRD Maluku Tengah. Namun Latukarlutu menyarankan agar persoalan pergantian pejabat stuktural lingkup Pemkab setempat oleh Bupati, sebaiknya dikaji berdasarkan undang-undang.
Kendati demikian, Bupati Tuasikal Abua merotasi sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Rotasi sejumlah pejabat Kepala Dinas dan Badan itu dilakukan dalam Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator dan Pengawas, dilakukan Wakil Bupati Marlatu Leleury berlangsung di lantai 3 Kantor Bupati, Jalan Geser, Kota Masohi, pada, Kamis (24/2/2022).
Dalam rotasi itu, 10 pejabat eselon II yang dirotasi dari jabatan lama ke jabatan baru, mereka adalah
Roni Heataria yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan diangkat sebagai sebagai Staf Ahli Bupati. Askam Tuasikal dirotasi dari posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan sebagai Kepala BPKAD, sedangkan Jainudin Ali yang sebelumnya menjabat Kepala BPKAD menduduki jabatan baru sebagai Kepala Badan Pendapatan. Jainudin Ali menggantikan posisi Bob Rahmat yang kini menjabat Kepala Bapplitbangda.
Sementara itu, Yusran Usemahu yang sebelumnya jabat Kepala Dinas Sosial, kini dilantik jadi Kepala Dinas Perpustakaan. Posisi Usemahu diisi oleh Ahmad Namakule, sebelumnya yang menjabat Kepala Dinas PMN dan P3A.
Selain itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sebelumnya dijabat Nova Anakotta, kini dijabat oleh Siti Soumena. Siti Soumena sebelumnya sebagai Kepala BKPSDM, sementara Nova Anakotta bergeser posisi sebagai Asisten II. Jabatan Asisten II sebelumnya dijabat Bahrum Kalauw.
Sementara Bahrum Kalauw kini menjabat Asisten III. tadinya jabatan Asisten III dijabat Djar Wattiheluw yang kini jabat Staf Ahli Bupati.
Selain melantik pejabat eselon II seperti yang dijabarkan tersebut, secara bersamaan Leleury juga melantik para pejabat eselon III dan IV. Matamaluku.com