Masohi – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pemeliharaan dan Pengendalian Pembangkitan (UP3) Masohi telah menggelar penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) yang sukses di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Dalam upaya untuk menjamin keselamatan dan kepatuhan dalam penggunaan listrik, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW-MMU) Awat Tuhuloula menjelaskan pentingnya kegiatan P2TL. Kegiatan ini melibatkan pemeriksaan instalasi listrik pelanggan serta instalasi milik PLN untuk menghindari risiko bahaya kelistrikan akibat kesalahan penggunaan atau instalasi yang tidak sesuai.
Awat Tuhuloula juga mengapresiasi kerja sama yang kuat dengan pihak desa dan kepolisian setempat dalam melancarkan kegiatan P2TL. “Proses ini berjalan lancar dan kondusif berkat kerjasama dari perangkat Desa Luhu dan petugas kepolisian,” ujarnya.
Asisten Manajer Transaksi Energi PLN UIW-MMU, Adam Jumati, menyatakan bahwa selama pelaksanaan P2TL selama 10 hari di akhir Juli, PLN telah memeriksa 41 pelanggan di Desa Luhu. Terdapat 14 temuan pelanggaran P-II dan 10 temuan pelanggaran P-IV yang dilakukan oleh nonpelanggan.
Dalam estimasi, PLN berhasil menyelamatkan energi sebanyak 86.755 kWh dari kasus pelanggaran tersebut.
Adam Jumati menekankan bahwa P2TL bukan hanya langkah preventif untuk melindungi pendapatan negara dari kegiatan ilegal atau ketidaksesuaian instalasi listrik, tetapi juga sebagai alat edukasi bagi masyarakat tentang penggunaan listrik yang bertanggung jawab dan aman sesuai peraturan.
Melalui pelaksanaan P2TL ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya penggunaan energi secara bijaksana dan sesuai peraturan, serta mengedukasi tentang jenis pelanggaran dan konsekuensinya, sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Direksi No. 088-Z Tahun 2016.