Berita Maluku, Ambon – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Mardika Ambon menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku pada Rabu (22/05). Mereka memprotes pengelolaan gedung Pasar Mardika Baru yang dianggap tidak efektif dan sarat dengan praktek pungutan liar.
Dalam aksi tersebut, para PKL mendesak Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, untuk segera memberantas praktek pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di Pasar Mardika Baru. Selain itu, mereka meminta evaluasi kinerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku serta mendesak agar Kadis Perindag diberhentikan dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menangani masalah di pasar tersebut.
Para demonstran juga menuntut transparansi dari Pemprov Maluku terkait proses relokasi dan penataan pedagang di kawasan Pasar Apung dan Arumbai, agar tidak ada pedagang yang dirugikan dalam proses tersebut.
Untuk merespons tuntutan para PKL, Pemprov Maluku mengadakan pertemuan dengan beberapa perwakilan pedagang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Kesbangpol, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Maluku. Pertemuan berlangsung cukup alot dengan berbagai keluhan dan tuntutan yang disampaikan oleh para pedagang.
Perwakilan PKL, Azhar Ohoirela, yang juga Ketua DPD Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Kota Ambon, menilai Pemerintah Provinsi Maluku gagal mengatur para pedagang di Pasar Mardika. Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa janji untuk memberikan satu meja bagi setiap pedagang tidak terealisasi. Sebaliknya, satu lapak kini dibagi untuk dua pedagang, yang menimbulkan ketidakpuasan.
Masalah pungli yang dilakukan oleh oknum yang disebut sebagai “mafia” pasar juga menjadi sorotan utama. PKL mendesak agar Penjabat Gubernur segera memberantas praktek pungli tersebut.
Seorang pedagang sembako, Ibu Maimuna, meminta agar Pemprov memprioritaskan pedagang yang telah lama berjualan di Pasar Mardika untuk menempati gedung pasar yang baru. Selain itu, salah satu pedagang meminta agar penggusuran ditunda sampai ada tempat berjualan yang layak bagi para pedagang.
Keluhan lain yang disampaikan adalah tingginya biaya retribusi bulanan yang mencapai Rp 600.000, yang dianggap memberatkan para pedagang. MM