Ambon – Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena geram dengan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) karena masih saja ada warga yang melaporkan soal proses perizinan yang belum berjalan maksimal di unit PTSP Pemkot Ambon, padahal peringatan ini sudah disampaikan dirinya beberapa waktu lalu.
Wattimena kembali mengingatkan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkup Pemkot Ambon, untuk tidak mempersulit perizinan yang diajukan masyarakat.
Pada program Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) yang berlangsung, Jumat (21/10/2022) kemarin, Pj. Wali Kota Ambon masih menerima laporan dan keluhan warga soal layanan di PTSP, sehingga dia meminta semua perwakilan OPD yang ditempatkan di unit PTSP agar memaksimalkan kinerja pelayan kepada masyarakat dengan cepat.
“Semua permohonan perizinan yang diajukan oleh masyarakat harus dilayani secara baik, asalkan memenuhi persyaratan yang diminta,” ujar Wattimena.
Wattimena mengungkapkan, petugas PTSP harus bersikap ramah dan memberikan pelayanan optimal saat melayani masyarakat. Warga yang mengajukan permohonan perizinan jangan bolak-balik.
“Kalau ada persyaratan yang kurang, dijelaskan secara menyeluruh, sehingga warga tidak bolak-balik datang mengajukan permohonan karena kekurangan berkas persyaratan,” katanya.
Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon terus melakukan perbaikan dari sisi sistem perizinan dalam berusaha, dalam upaya pelayanan kepada investor.
Dalam upaya mempercepat pelaksanaan berusaha di kota Ambon, proses perizinan tidak boleh memakan waktu lama. Pasalnya, investasi butuh waktu yang cepat, terlebih dalam rangka melaksanakan pembangunan.
Ia menambahkan, sebagai kota yang mengandalkan PAD dari sektor jasa turut mendorong regulasi daerah yang mengedepankan kelancaran perizinan.
Namun demikian, dia juga mengingatkan kepada pemodal agar melengkapi persyaratan mendapatkan izin berusaha, sehingga, antara pelayanan prima dan keseriusan pengusaha dapat menjalankan investasi yang bertujuan membangun. Matamaluku.com