Ambon – Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon menegaskan akan memberhentikan Raja dalam kapasitasnya selaku Kepala Pemerintah Negeri (KPN) maupun Saniri Negeri termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Wattimena menyatakan niatnya tersebut, dikarenakan dalam evaluasi ada Raja yang dalam jabatannya selaku Kepala Pemerintah Negeri tidak menyelenggarakan tugas dan kewenangan secara baik, bahkan ada Raja yang tidak berada di negeri yang dipimpinnya.
“Seorang Raja melekat dua tanggung jawab yakni sebagai Raja adat dan juga sebagai Kepala Pemerintah Negeri yang mesti bertanggungjawab kepada Kepala Daerah atau Wali Kota,” ujar Wattimena.
Wattimena mengakui, di beberapa desa maupun negeri terjadi perpecahan di tubuh Saniri sebagai dampak dari proses penetapan Raja definitif. Akibatnya tidak lagi menjalankan tugas dengan baik, salah satunya memimpin Musrembang desa/negeri untuk menyusun dan menentukan APBDes atau APBNeg. termasuk kinerja BPD yang dinilai tidak maksimal akan di copot
Wattimena menilai akibat dari keegoisan Raja, Saniri dan BPB berujung pada proses pelayanan dan pembangunan desa tidak berjalan dengan baik, salah satu dampaknya bisa saja dana desa tidak bisa dicairkan.
“Contohnya Negeri Batu Merah yang sampai saat ini penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan dengan baik sebagai akibat dari proses penetapan raja definitif sehingga terjadi perpecahan dalam Saniri Negeri,” katanya.
Wattimena menyatakan, dirinya akan membekukan Saniri Negeri Batu Merah jika semua proses tidak berjalan maksimal dan masih saja terjadi perpecahan. Oleh karena itu, Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Batu Merah diminta memberikan laporan secara berkala.
Demikian juga untuk Raja yang tidak pernah ada di Negerinya, Wattimena meminta melapor dan akan diberhentikan selaku Kepala Pemerintah Negeri. Sebab, mereka diangkat untuk melayani masyarakat. Hal ini bukan untuk menakut-nakuti atau intervensi.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Ambon juga menebar ancaman akan memotong Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa/Negeri yang tidak masukkan Laporan pertanggung jawaban pemerintahan.
“Hal ini harus dilakukan, agar Kota Ambon sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku, kota yang secara infrastruktur semuanya lengkap, harus menjadi contoh bagi Kabupaten/Kota lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Mendagri nomor 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa, maka laporan tersebut sudah harus disampaikan kepada Wali Kota tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran atau paling lambat bulan Maret 2023 mendatang. Matamaluku.com