Ambon, Matamaluku.com – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kenaikan Pangkat, Pensiun, dan Surat Perjanjian Kerja Sama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kependidikan dan Kesehatan kepada para pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis pada upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Balai Kota Ambon, Jumat (17/3/2023).
Dalam sambutannya Bodewin menyampaikan apresiasi kepada para penerima SK, terutama kepada PPPK atas pengabdian bagi masyarakat dan kota yang dilakukan selama ini. Sebab bidang pendidikan dan kesehatan merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Semoga Tenaga PPPK makin termotivasi dalam meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan, karena kedua bidang ini sebagai pelayanan dasar yang nantinya menentukan masa depan masyarakat dan Kota Ambon,” ujar Bodewin.
Menurut dia, kepada penerima SK kenaikan pangkat baik Golongan II, III, dan IV sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada PNS yang dengan setia dan tulus melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Bodewin juga mengucapkan terima kasih kepada para penerima SK Pensiun atas dedikasi dan kerja keras yang telah dilakukan dengan baik.
“Masuk masa pensiun bukan berarti berhenti mengabdi. Namun dapat menyampaikan hal-hal positif untuk masyarakat dan sebagai penyambung apa yang menjadi kebijakan Pemkot Ambon agar masyarakat tercerahkan dan mau berpartisipasi,” katanya.
Bodewin meminta kepada mereka yang menerima SK Pengangkatan CPNS dan PNS agar dapat menyesuaikan diri dengan status baru, mempelajari peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan bidang tugas masing-masing.
“Para CPNS dan PNS harus mengetahui tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat, oleh karena itu teruslah belajar dan jangan putus asa apabila berbuat kesalahan,” ucap Bodewin.
Bodewin berharap, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat membimbing dan membina CPNS dan PNS yang baru diangkat. Sebab hal itu menentukan karakter dan sikap sebagai aparat negara di kemudian hari.
Untuk diketahui, penerima SK CPNS sebanyak 4 orang, SK PNS 191 orang, PPPK Kesehatan 137 orang, dan PPPK Kependidikan 311 orang. Selain itu SK Kenaikan Pangkat Golongan II sebanyak 31 orang, Golongan III sebanyak 282 orang, Golongan IV sebanyak 70 orang, serta SK Pensiun 28 orang.