Pj Wali Kota Ambon Instruksikan Pimpinan OPD Tindak Lanjuti Laporan BPK RI

  • Bagikan
Pj Wali Kota Ambon Instruksikan Pimpinan OPD Tindak Lanjuti Laporan BPK RI

Ambon – Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku sesuai dengan rekomendasi yang diberikan kepada masing-masing OPD dalam waktu 30 hari sejak diserahkan.

Hal ini ditegaskan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Ambon, Kamis (25/5/2023) menyikapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memberikan opini disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sesuai dengan batas waktu 60 hari yang diberikan, Pemkot Ambon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atas semua temuan BPK RI Perwakilan Maluku, termasuk berbagai hal seperti kurangnya bukti pelaporan yang disertakan. Jika ada kekurangan yang menyebabkan kerugian, maka hal tersebut harus dilengkapi.

Sebagai Penjabat Wali Kota Ambon, kebijakan yang berbeda akan diambil dari tahun sebelumnya, yaitu kebijakan untuk memperketat pengelolaan keuangan di pemerintahan.

Menurutnya, kebijakan tersebut secara tidak langsung akan mempersulit pencairan anggaran, karena harus membuat pertanggungjawaban yang baik sebelum pencairan anggaran dilakukan.

Ia optimis semua temuan BPK RI yang bersifat administratif, teguran, dan sanksi dapat diselesaikan dan diperbaiki oleh Pemerintah Kota Ambon. Selanjutnya, ada kewenangan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon tahun 2022 antara lain mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ditemukan permasalahan pada Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kota Ambon yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebesar Rp7,2 miliar. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan agar segera disetorkan ke kas daerah.

Sementara itu, masih diperlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus inspektorat untuk dana sebesar Rp33,3 miliar. Selain itu, pengelolaan kas di Pemkot Ambon pada tahun 2022 masih menghadapi masalah, dengan kekurangan kas sebesar Rp2,19 miliar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *