Pj Wali Kota Ambon Hentikan Pembangunan Ruko Pantai Rumah Tiga

  • Bagikan
Pj Wali Kota Ambon Hentikan Pembangunan Ruko Pantai Rumah Tiga

Ambon, Matamaluku.com – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menghentikan pembangunan ruko di pesisir pantai Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, yang dibangun oleh PT Jiku Pasaraya Segara lantaran belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Penghentian sementara pembangunan ruko dilakukan oleh Bodewin Wattimena yang didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, Jumat (24/3/2023).

Dalam kunjungan ke lokasi tersebut, Bodewin langsung memanggil pihak pengembang untuk menanyakan perihal IMB. Dan ternyata jawaban pengembang bahwa pembangunan ruko tersebut belum mengantongi IMB termasuk izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dari DLH Provinsi Maluku bahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon.

Bodewin juga memerintahkan Dinas PUPR Kota Ambon untuk memasang spanduk penghentian proyek sementara di lokasi pembangunan.

Bodewin meminta agar proyek pembangunan dihentikan sementara. Pekerjaan bisa dilanjutkan kembali setelah pengembang mengurus berbagai persyaratan.

Sementara itu, Kepala DLH Provinsi Maluku Roy Syauta mendukung langkah Penjabat Wali Kota Ambon menghentikan pembangunan ruko tersebut.

“Seharusnya pihak pengembang mengantongi IMB termasuk AMDAL dan rekomendasi kelayakan yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku, karena terkait dengan pemanfaatan pesisir pantai,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *