Ambon, Matamaluku.com – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menghadiri pemusnahan 25 barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang digelar pada, Selasa (14/3/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon atas langkah pemusnahan tersebut.
“Pemkot Ambon memberi apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum,” ujar Bodewin.
Bodewin juga menyampaikan tiga hal penting yakni Aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri dalam hal menindak kriminalitas, kejahatan, dan pidana di Kota Ambon. Kemudian Negara tidak membiarkan warganya berada di bawah tekanan tindak kriminalitas yang tinggi, kejahatan dan pidana untuk terus mengancam. Serta menjadi contoh agar warga Kota Ambon yang baik tidak akan pernah terlibat dengan barang-barang yang dimusnahkan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adhryansah mengatakan, terdapat 25 barang yang dimusnahkan oleh pihaknya dengan tujuan agar terhindar dari hal buruk yang dapat ditimbulkan dari keberadaan barang-barang tersebut.
“Tindakan ini sebagai antisipasi dan menghilangkan dampak negatif yang akan muncul dari penyalahgunaan. Sebab barang-barang tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dari tahun 2016 ini terlalu lama,” kata Adhryansah.
Untuk diketahui barang barang yang dimusnahkan antara lain Sabu-sabu, Ganja, Tembakau Sintetis, Senjata Api, Peluru, Senjata Tajam, Bom Molotov, Handphone, Boraks, Penjepit Emas, Kana, Kompresor, Blower, Carbon, Costik, Material Emas, Kapur Api, Tromol, Pompa Pembakar Emas, Tabung Pembakaran, Tungku Pembakaran, Jerigen, dan Tabung Oksigen.