Ambon – Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena membuka kegiatan rapat koordinasi (rakor) gugus tugas reforma agraria Kota Ambon Tahun 2022.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon ini membahas identifikasi bidang tanah di kawasan hutan lindung guna penataan aset dan penyediaan akses yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam kegiatan rakor ini mengusung tema “Pemberdayaan Masyarakat dan Penyelesaian Masalah Pertanahan Melalui Reforma Agraia Tahun 2022”.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengapresiasi terselenggaranya Rakor tersebut, sebagai implementasi Perpres Nomor 80 Tahun 2017, yaitu mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penanganan sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, reforma agraria adalah untuk menata kembali hubungan masyarakat dan pemerintah, kepemilikan serta penggunaan diatas bumi yang berkeadilan.
Pelaksanaan kebijakan agraria ini juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018.
“Tujuan reforma untuk mengimbangi kekuasaan dan kepemilikan yang semua itu untuk menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui kemakmuran dan kepemilikan tanah,” ujar Wattimena.
Wattimena berharap, melalui program agraria ini terbangun kesepahaman lintas sektor agar memudahkan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan reforma agraria.
Menurutnya, retribusi tanah legalisasi aset yang telah dilaksanakan di Kota Ambon perlu ditindaklanjuti dengan program-program pemberdayaan masyarakat dalam rangka penataan akses untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan subyek reforma agraria.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Ambon Enggelien Pesulima mengatakan, tujuan reforma agraria salah satunya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan dan melalui Reforma Agraria dapat dilakukan evaluasi terkait sudah sejauh mana pencapaian program reforma agraria.
“Maksud dan tujuan Rakor ini sebagai awal pertemuan keanggotaan gugus tugas dalam rangka mewujudkan kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan reforma agraria,” ujar Pesulima.
Pesulima yang juga Ketua Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas berharap dengan dibentuknya gugus tugas reforma agraria ini dapat menyelesaikan satu per satu persoalan agraria dengan baik dan memberikan kepastian dan kepuasan bagi masyarakat.
Di akhir acara dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Ambon dengan PT. Prima Mandiri Retail dan CV. Dian Pertiwi.
Perjanjian kerja sama ini sebagai dukungan pelaksanaan pemasaran kegiatan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam rangka kegiatan penanganan akses reforma agraria kota Ambon.
Untuk diketahui kegiatan tersebut diikuti sebanyak 50 perserta, menghadirkan tiga narasumber, diantaranya Kepala Balai Pemantapan Hutan Wilayah IX Ambon, Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon dan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon. Matamaluku.com