Ambon – Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Watttimena menyatakan akan mengambil tindakan tegas bila kedapatan ada yang membuang sampah bangunan di tempat pembuangan sampah (TPS) di kawasan tanjakan 2000.
Tindakan tegas berupa penutupan pekerjaan atau proyek pembangunan baik perusahaan maupun perorangan.
“Warga mengambil foto termasuk mendokumentasikan dalam bentuk video, dan segera melaporkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon jika kedapatan ada mobil yang membuang sampah bangunan, untuk segera diambil tindakan,” katanya.
Wattimena menegaskan, sampah bangunan tidak boleh dibuang ke TPS tetapi langsung dibuang pemiliknya ke tempat pembuangan akhir (TPA)
“Upaya Pemkot untuk Ambon bebas sampah nampaknya masih menemui kendala di sejumlah titik, salah satunya karena minimnya kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Wattimena mengakui, sekuat apapun pemerintah bekerja tanpa adanya kesadaran dukungan masyarakat, semua akan sia-sia.
Saat ini kendala yang dihadapi Pemkot Ambon selain keterbatasan armada pengangkut sampah juga berkurangnya petugas pengangkut sampah.
Oleh karena itu, Wattimena meminta dukungan dan kesadaran dari warga kota Ambon untuk bisa memilah jenis sampah mana yang bisa dibuang di TPS dan mana kategori sampah yang dibuang di TPA.
Sebab meski telah dibersihkan dan diangkut ke TPA , namun tumpukan sampah yang menggunung dan menyengat tak terhindarkan terjadi, seperti di kawasan tanjakan 2000 dan kawasan kapok daerah Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah. Matamaluku.com