Pj Bupati Instruksikan OPD Lingkup Pemkab Buru Sampaikan Data Sesuai Program Kerja 2022

  • Bagikan
Pj Bupati Instruksikan OPD Lingkup Pemkab Buru Sampaikan Data Sesuai Program Kerja 2022

Namlea, Matamaluku.com – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru diinstruksikan menyiapkan seluruh berkas data, guna memastikan seluruh proses tahapan pemeriksaan reguler yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat berjalan dengan lancar.

Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy menegaskan, telah menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku koordinator untuk memastikan seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Buru menyiapkan berkas pelaporan data tahun 2022 sesuai akuntasi pemerintahan.

“Kegiatan pemeriksaan reguler oleh tim BPK akan dilaksanakan selama jangka waktu satu bulan adalah kegiatan rutin setiap tahun oleh BPK di daerah termasuk di Kabupaten Buru terkait data kegiatan penyelenggaran pemerintah selama tahun 2022,” ujar Djalaludin.

Oleh karena itu, selaku Penjabat Bupati dirinya mengingatkan setiap OPD untuk memastikan seluruh data yang disampaikan nanti sesuai program kerja yang dilaksanakan sepanjang tahun 2022 lalu dengan mangacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan pola pemeriksaan dari BPK.

“Dengan menyiapkan seluruh data secara terbuka akan memudahkan seluruh informasi yang disampaikan lebih transparan, sehingga memudahkan tim BPK dalam melakukan seluruh tahapan proses pemeriksaan,” katanya.

Seperti diketahui, terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Salah satunya adalah dimana Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *