Namlea – Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru dengan agenda Penjelasan Penjabat Bupati Buru atas KUA-PPAS serta terkait Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022 Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buru, Senin (17/10/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buru M. Rum Soplestuny yang didampingi oleh Wakil Ketua Djalil Mukadar, turut hadir Anggota DPRD yang telah dianggap memenuhi quorum untuk dilaksanakannya rapat.
Ketua DPRD saat membuka rapat menjelaskan, penetapan KUA-PPAS perubahan rampung pada tanggal 15 Oktober 2022, dengan berbagai pertimbangan maka Pimpinan DPRD memutuskan pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 dilakukan secara terbatas pada, Senin 17 Oktober 2022.
Dengan dipercepatnya penyusunan dan penetapan APBD perubahan ini, diharapkan agar semuanya dapat berjalan dengan lancar sehingga mampu menopang proses pembangunan di akhir anggaran.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Buru Djalaludin Salampessy dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Buru atas dukungan dan partisiapsi kepada dirinya sebagai kepala daerah yang dilantik pada tanggal 24 Mei 2022 oleh Gubernur Maluku Murad Ismail.
Salampessy mengakui dukungan lembaga DPRD menjadi salah satu penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankannya ssebagai penjabat bupati Buru.
Salampessy berharap kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan kesepakatan dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah sehingga implementasi terhadap program-program dalam jangka pendek sampai bulan Desember ini bisa diselesaikan.
“Jika sinergi antar legislatif dan eksekutif berjalan dengan baik maka akan membawa dampak terhadap kebijakan-kebijakan daerah untuk pembangunan di kabupaten Buru,” ujar Salampessy.
Lebih lanjut Salampessy mengatakan, secara garis besar substansi Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2022 antara lain, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp894,45 miliar, PAD Rp67 miliar, Dana Perimbangan Rp825,95 milyar. Pendapatan lain yang sah juga merupakan Pendapatan Daerah sebesar Rp1,50 miliar.
Untuk Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp962,90 miliar naik menjadi Rp74,29 miliar atau 8,46% dari target APBD Tahun 2022.
Sementara itu Pembayaran Netto sebesar Rp4,40 miliar turun Rp1,73 miliar atau sebesar 28,38% dari Target APBD Tahun Anggaran 2022.
Dengan Rencana Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah di atas maka Rencana Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 mengalami devisit sebesar Rp68,15 milyar.
“Dengan Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah dijelaskan maka Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 mengalami devisit. diharapkan ini dapat menjadi tugas bersama guna dicari solusinya,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Sekda Kabupaten Buru M Ilyas Hamid, Asisten I Masri Bugis, serta sejumlah kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru. Matamaluku.com