Pimpinan Redaksi Carang TV Mendesak Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Wartawan

  • Bagikan
Laporan Polisi Oce
Oce Leisubun saat Laporan Polisi di Tual

Berita Ambon – Polisi diminta untuk menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap wartawan Carang TV atas nama Oce Leisubun oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun beberapa waktu lalu.

Ian Kelilauw, pimpinan redaksi Carang TV Ambon, mengatakan bahwa jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga menghalangi publik memperoleh informasi dan berita yang benar.

Oleh karena itu, selaku pimpinan redaksi Carang TV Ambon, ia mengecam keras tindakan yang dilakukan terhadap kontributor Carang TV atas nama Oce Leiasubun, hanya karena yang bersangkutan melakukan peliputan jumpa pers yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama Tenggara).

Kepada pihak kepolisian khusus Polres Maluku Tenggara, dirinya mendesak agar segera merespon pelaporan yang telah dibuat oleh yang bersangkutan dan memproses pelaku atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan terhadap tugas-tugas jurnalis dalam melakukan peliputan berita di lapangan.

Sementara itu, Oce Leisubun, reporter Carang TV, usai melakukan pelaporan polisi, kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa ia diancam dan dianiaya terhadap dirinya dikarenakan berita kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bupati Malra Thaher Hanubun.

Sesuai keterangan Oce Leisubun terkait kronologis kejadian yakni dirinya didatangi oleh Denis Renmaur dan tiga temannya, dan mereka masuk rumah dan berbicara soal pemberitaan. Dia sempat dipukul, namun beruntungnya dirinya berhasil menghindari pukulan itu, meskipun sempat terkena di bagian dagu sebelah kanan.

Setelah bertemu dengan Bupati, Leisubun bersama sejumlah rekan pers dan aktivis kemudian melaporkan kejadian ancaman dan penganiayaan tersebut ke Polres Maluku Tenggara. Rekan-rekan wartawan dan aktivis juga ikut mengawal sampai pemeriksaan visum di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

Seperti diketahui, pada 22 September, Carang TV Ambon menyiarkan berita terkait dugaan pelecehan seksual oleh Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun terhadap perempuan dengan inisial TA (21), baik di televisi maupun di berbagai media sosial seperti Facebook, YouTube, dan TikTok.Matamaluku-DMS

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *