Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku membutuhkan sebanyak 21.217 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Di setiap wilayah, kebutuhannya berbeda. Ada TPS yang hanya membutuhkan dua atau tiga orang. Jadi nanti akan disesuaikan. Namun, secara keseluruhan, dibutuhkan sebanyak 21.217 anggota KPPS,” ujar Ketua Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Maluku, Wawan Kurniawan, di Ambon, Selasa (1/10).
Ia menjelaskan, setiap TPS memerlukan tujuh anggota KPPS, dari total 3.301 tempat pemungutan suara (TPS) di Maluku. Namun, dalam proses pendaftaran kali ini, diminta dua kali lipat dari kebutuhan, yaitu sebanyak 14 orang per TPS. Meskipun demikian, tidak semua TPS di 118 kecamatan di Maluku membutuhkan jumlah anggota KPPS yang sama.
Selain itu, KPU Maluku memprioritaskan perekrutan anggota KPPS berusia muda sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kematian. “Batas usia minimal adalah 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tetapi kami mempertimbangkan untuk merekrut yang lebih muda agar tidak terjadi insiden kematian saat bertugas,” jelasnya.
Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, di mana banyak petugas KPPS berusia lanjut mengalami masalah kesehatan saat menjalankan tugas.
Untuk proses pendaftaran, KPU telah mewajibkan setiap calon anggota KPPS menyertakan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas. “Ini dilakukan sebagai bagian dari persyaratan yang diatur dalam peraturan KPU dan petunjuk teknis, guna mengantisipasi masalah kesehatan dan kematian seperti yang terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya,” katanya.
Pendaftaran anggota KPPS telah dibuka sejak 17 hingga 28 September, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dokumen oleh KPU kabupaten/kota maupun provinsi.Matamaluku