Berita Maluku Tengah, Saparua – Para pengemudi di Kecamatan Saparua, Maluku Tengah, mulai merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Agen Premium Minyak Solar (APMS) Saparua. Pasalnya, hingga kini, APMS tersebut masih melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara manual tanpa menggunakan fasilitas yang seharusnya tersedia.
Di APMS Saparua, warga terlihat melakukan pengisian BBM secara manual dengan cara menakar BBM menggunakan kaleng literan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Keluhan tentang proses penjualan BBM yang dilakukan secara manual ini sudah menjadi keluhan warga cukup lama.
Menurut beberapa warga yang diwawancarai, mereka harus melakukan pengisian BBM secara manual setiap hari karena mesin pengisian di APMS Saparua mengalami kerusakan. Namun, masalah ini sudah berlangsung cukup lama dan belum ada tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Kerusakan mesin pengisian BBM di APMS Saparua diketahui telah berlangsung hampir satu tahun, tetapi hingga kini belum ada tindakan perbaikan yang dilakukan. Situasi ini menyebabkan masyarakat terpaksa melakukan pengisian secara manual di APMS Saparua, yang notabene dimiliki oleh salah satu anggota DPRD Maluku Tengah.
Praktik transaksi penjualan BBM secara manual di APMS Saparua dinilai telah berlangsung cukup lama, membuat warga merasa resah. Secara aturan, APMS seharusnya menggunakan Nozel (Pompa) digital dalam penjualan BBM kepada masyarakat, bukan dengan cara manual seperti yang terjadi saat ini.
Dalam konteks hukum, penggunaan cara manual dalam penjualan BBM oleh APMS dapat dianggap melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 55 Tahun 2001, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2021. Meskipun demikian, hingga saat ini, pihak Pertamina terkesan tidak memberikan tanggapan atau tindakan yang memadai terhadap situasi ini. MM