Persoalan Penetapan Mata Rumah Parentah Dominasi Aspirasi Warga

  • Bagikan
Persoalan Penetapan Mata Rumah Parentah Dominasi Aspirasi Warga

Ambon – Persoalan penetapan mata rumah parentah masih mendominasi aspirasi warga dalam program Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon setiap Jumat.

Sejak episode pertama Program WAJAR yang digelar di halaman Balai Kota Ambon, persoalan penetapan Raja dari mata rumah parentah menjadi isu utama yang selalu dibahas dalam program dua jam tersebut.

Seperti yang terekam dalam program WAJAR yang digelar pada Jumat (4/11/2022). Selain soal air bersih, batas lahan, perizinan usaha dan lainnya persoalan penetapan mata rumah parentah juga disampaikan oleh warga Amahusu dan Naku.

Terkait persoalan ini Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse mewakili Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimens usai bertemu warga menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon selalu berhati-hati dan tidak bisa mengintervensi penetapan mata rumah, karena itu masuk ranah adat yang keputusannya oleh tokoh adat dan Saniri negeri setempat.

“Pemkot hanya mengakomodir usulan yang disampaikan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri berdasarkan keputusan dan rekomendasi Saniri atau dewan adat negeri setempat,” ujar Ririmasse.

Jika proses tersebut mendapat sanggahan atau ditolak dari masyarakat maka persoalan tersebut dikembalikan untuk diselesaikan secara adat atau proses hukum.

Ia menambahkan, Pemkot Ambon dalam programnya menargetkan sebelum akhir 2022 seluruh Raja definitif bisa dilantik, mengingat tahun 2023 telah memasuki agenda tahun politik untuk Pemilu 2024.

Ririmasse meminta Tim Percepatan Penetepan Raja yang diketuai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Pieter Saimima melakukan monitoring dan evaluasi.

Ririmasse mengakui masih ada keluhan warga seperti persoalan air bersih, dimana saat ini sedang dalam tahap pekerjaan oleh instansi terkait diharapkan dalam waktu dekat bisa diselesaikan.

Sedangkan untuk warga korban kebakaran akan mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial sebesar Rp15 juta. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *