Persidangan Gugatan Warga Adat Negeri Passo Berlanjut Pekan Depan

  • Bagikan
Persidangan Gugatan Warga Adat Negeri Passo Berlanjut Pekan Depan

Ambon – Proses persidangan gugatan dari sejumlah warga yang mengatasnamakan anak adat negeri Passo kepada pemerintah kota Ambon dalam hal ini walikota, pejabat pemerintahan negeri Passo serta saniri negeri Passo yang masuk pada persidangan ke 10 di pengadilan negeri Ambon masih akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para tergugat.

Milano Maitimu, salah satu warga Adat negeri Passo sebagai penggugat, usai mengikuti persidangan yang berlangsung pada Senin 19/04/2021 di pengadilan negeri Ambon, kepada tim Matamaluku.com menjelaskan hingga memasuki persidangan ke 10 dipengadilan negeri Ambon, namun belum menemukan titik temu, hal ini dikarenakan ketidakhadirian para tergugat beberapa kali dalam  persidangan yang digelar.

Sementara disinggung soal materi tuntutan yang diajukan oleh mereka selaku penggugat, kata Maitimu, ada tiga tuntutan yang dijaukan pihaknya yakni pertama untuk walikota Ambon, diminta dapat mengeluarkan semacam atuaran atau Perwali untuk dijadikan acuan masyarakat dalam menilai kinerja pemerintah negeri dan desa masing-masing.

Kedua menuntut pejabat pemerintahan negeri Passo mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negeri, baik itu yang bersumber dari ADD atau DD dan pendapatan Asli Desa yang selama ini tertutup, untuk dibuka pelapoaranya sehingga masyarakat juga dapat mengetahui sejauh mana anggaran digunakan.

Dan yang tiga dari isi tuntutan yang diajukan adalah kepada seluruh Saniri negeri Passo agar dapat segera menetapkan Sinau sebagai satu-satunya mata rumah parenta di negeri Passo, guna mempercepat pengangkatan raja defenitif negeri Passo, sehingga roda pemerintahan pada negeri Passo dapat dipimpin langsung oleh raja defenitif.

“Jadi dalam sidang ini, tuntutan kita ada tiga, walikota harus mengeluarkan aturan Perwalkot atau apapaun yang dapat dipakai sebagai acuan masyarakat menilai kinerja pemerintah negeri dan desa masing-masing” Ujar Maitimu.

Lebih lanjut dikatakan Maitimu, sesuai agenda persidangan pada pekan depan, yaitu mendengarkan jawaban dari masing-masing tergugat baik itu yang mewakili walikota, pejabat pemerintah negeri Passo, maupun Saniri negeri Passo, terkait isi tuntutan dari penggugat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *