Permintaan PSU Belum Disampaikan ke KPU Maluku Tengah Pasca Pemilu

  • Bagikan
KPU Maluku
KPU Maluku Tengah Belum Terima Permintaan Dilakukan PSU

Berita Maluku Tengah, Masohi – Setelah pelaksanaan pemilihan umum pada tanggal 14 Februari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu, hingga saat ini belum menerima laporan atau rekomendasi resmi terkait permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Maluku Tengah.Jaliman Latuconsina, komisioner KPU Daerah Maluku Tengah, menyampaikan hal ini dengan tegas saat diwawancarai di kantor KPU pada Senin, 19 Februari 2024. Beliau menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi atau surat masuk yang menginformasikan adanya permintaan PSU di beberapa TPS di Maluku Tengah.

Latuconsina menegaskan bahwa berdasarkan kajian KPU, petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (PPK) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan PSU tanpa adanya laporan atau surat resmi dari lembaga yang berwenang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 373 PKPU UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 81 PKPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa surat rekomendasi yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascab) juga tidak memiliki salinan yang disampaikan ke KPU, sehingga KPU tidak dapat mengambil tindakan karena tidak ada laporan administratif yang masuk. Oleh karena itu, secara formal dan materiil, proses tersebut belum terpenuhi.

Saat ditanya mengenai keterlambatan pleno lanjutan yang belum dilakukan oleh KPU Maluku Tengah sejak dibuka pada tanggal 17 Februari, Latuconsina menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh belum selesainya perhitungan suara oleh PPK dan pengiriman kotak suara ke KPU.

Namun, beliau menegaskan bahwa begitu kotak suara telah diterima oleh KPU dari PPK, mereka akan segera membuka pleno lanjutan secara resmi untuk melakukan rekapitulasi suara yang masuk.

KPU Maluku Tengah menyatakan komitmennya untuk memastikan semua tahapan pelaksanaan pemilu di wilayah kabupaten Maluku Tengah berjalan lancar. Mereka juga mengatakan bahwa KPU selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik, serta menjamin bahwa proses pemilu dilakukan secara adil dan transparan. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *