Perindo Malteng Imbau Para Pihak Hormati Putusan MK

  • Bagikan
Fahri Zain Rengifuryaan
Sekretaris Perindo Maluku Tengah, Fahri Zain Rengifuryaan

Berita Maluku Tengah, Masohi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Maluku Tengah mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa suara antara calon legislatif (caleg) Partai Perindo, Kapressy Jacob, dan Yuanita Missy.

Sekretaris Perindo Maluku Tengah, Fahri Zain Rengifuryaan, menyatakan pada Rabu (26/06) di Sekretariat Perindo bahwa putusan MK telah ditindaklanjuti oleh KPU Maluku Tengah dengan menggelar pleno penyandingan data C Hasil. Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah internal partai setelah putusan MK maupun hasil penyandingan data oleh KPU Malteng pada Rabu (19/6).

Fahri menyebut bahwa caleg urut 2, Yuanita Missy, menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Oleh karena itu, Fahri berharap semua pihak menghormati putusan MK yang bersifat final dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu proses penetapan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Ia juga menambahkan bahwa setelah penetapan oleh KPU, DPD Perindo Maluku Tengah akan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pilkada pada November mendatang.

Menindaklanjuti putusan MK terkait perkara nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (19/6/2024) menggelar penyandingan data C Hasil dengan formulir D Hasil dari 19 TPS di Kecamatan Amahai. Penyandingan data dilakukan terhadap perolehan suara caleg Perindo, yaitu Kapressy Jacob (urut 1) dan Yuanita Missy (urut 2).

Proses penyandingan dihadiri oleh peserta Pemilu, Bawaslu Maluku, Bawaslu Maluku Tengah, Polres Maluku Tengah, serta kuasa hukum dari pemohon dan pihak terkait. Penyandingan menemukan perbedaan data dalam D Hasil di Kecamatan Amahai dengan merujuk pada C Hasil dari 19 TPS di desa Amahai, Soahuku, Yanuwelo, dan Haruru.

Selanjutnya, KPU Malteng akan melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pada Kamis (20/6/2024), yang akan dituangkan dalam D Hasil Kabupaten. Keputusan ini akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku sebagai bagian dari lampiran keputusan nomor 360 tahun 2024 yang merupakan objek sengketa di MK.

Kapressy Jacob menyatakan puas dengan hasil penyandingan yang digelar KPU Maluku Tengah, karena hasilnya sesuai dengan isi gugatan yang dilayangkan pihaknya ke MK. Dalil gugatan di MK hasilnya sama persis dengan hasil penyandingan data C Hasil, yaitu sebanyak 106 suara. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *