Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Otto Hasibuan, menyatakan kesiapan organisasinya untuk memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, yang dikenal sebagai Vina Cirebon, dan Ekky.
Kelima terpidana tersebut adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto, yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
Otto menyampaikan hal ini setelah menerima kedatangan keluarga para terpidana yang didampingi oleh politikus Partai Golkar, Dedi Mulyadi, di Peradi Tower, Jakarta Timur, pada Senin.
Menurut Otto, Peradi akan menjadi kuasa hukum bagi para terpidana apabila mereka memberikan kuasa secara resmi. “Kami sudah meminta kuasa dari keluarga mereka agar kami dapat bertemu dengan kelima terpidana tersebut. Kami akan menanyakan apakah mereka benar-benar ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak,” jelas Otto.
Otto berpendapat bahwa kelima terpidana ini adalah korban salah tangkap. Berdasarkan keterangan saksi, para terpidana tidak berada di lokasi saat pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016.
“Sesuai keterangan saksi, pada saat kejadian, kelima terpidana sedang berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon. Mereka sebenarnya tengah tidur di rumah anak Pak RT. Jika ini benar, maka peristiwa pembunuhan tersebut pasti tidak benar,” tegasnya. MM/AC